KILASRIAU.com, Langsa – Bea Cukai Langsa bersama Kejaksaan Negeri Aceh Timur melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran barang terlarang di wilayah tersebut. Sebanyak 1.000.000 (satu juta) batang rokok ilegal merek Luffman, yang tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya serta telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penindakan Bea Cukai Langsa pada 5 September 2024, di mana total 1.643.260 (satu juta enam ratus empat puluh tiga ribu dua ratus enam puluh) batang rokok ilegal berhasil diamankan. Sebelumnya, pada 12 Desember 2024, sebanyak 643.260 batang telah dimusnahkan di halaman Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir Gampong Pondok Keumuning, Langsa, sesuai persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara melalui surat bernomor S-217/MK.6/KN.04/2024 tanggal 13 November 2024.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan tugas jaksa dan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat.
Pemusnahan ini juga menjadi bukti sinergi antara Kejaksaan, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum lainnya dalam mendukung peran Bea Cukai Langsa sebagai industrial assistance dan community protector. Dengan adanya penindakan seperti ini, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan, sehingga industri dalam negeri terlindungi dari persaingan usaha tidak sehat serta harga barang tetap stabil. Selain itu, rokok ilegal juga berpotensi lebih berbahaya bagi kesehatan masyarakat karena tidak melalui uji laboratorium yang ketat.
Bea Cukai Langsa akan terus meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, serta masyarakat dalam menekan peredaran rokok ilegal. Salah satu upaya yang dilakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat dan pelajar mengenai bahaya rokok ilegal, serta pelaksanaan operasi bersama dalam program “Gempur Rokok Ilegal”.